Desa Kemasan

Kec. Bojong
Kab. Pekalongan - Jawa Tengah

Artikel

Sepakati Raperda RPJMD 2025-2029, Pemkab Pekalongan Bersama DPRD Kabupaten Pekalongan Penyelerasan Kebijakan

Administrator

06 Juli 2025

76 Kali dibuka

Kajen – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (4/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir

Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S, M.S menyampaikan pesan dari Bupati Pekalongan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Pekalongan dilakukan secara terkoordinasi dan selaras dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah serta RPJMN Tahun 2025–2029. Penyusunan dokumen tetap memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2021–2026, sebagai penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030.

“Visi RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025–2029 yang merupakan tahap awal dari RPJPD 2025–2045 adalah ‘Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera," ujar Wakil Bupati

Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, gambaran pelaksanaan APBD 2025 dapat dilihat dalam Laporan Realisasi Semester Pertama yang telah disusun dan dilaporkan bulan ini, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Wabup Sukirman menjelaskan perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi dalam KUA, seperti tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja yang melampaui atau tidak sesuai alokasi, serta perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Beberapa perubahan ini juga merujuk pada kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Komentar yang terbit pada artikel "Sepakati Raperda RPJMD 2025-2029, Pemkab Pekalongan Bersama DPRD Kabupaten Pekalongan Penyelerasan Kebijakan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUDIYONO

Sekretaris Desa

ANANG BAKHIYAR

Kaur Umum dan Perencanaan

DEWI AGUS TINI

Kadus III

NUR KHAKIM

Kadus I

MAKHFIROH

Kadus II

NUR WALIDEN

Kaur Keuangan

MUHAMMAD IKHTIYAR

Kasi Kesejahteraan

NUZULUL ARINI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kemasan

Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Agenda

Belum ada agenda terdata

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:53
Kemarin:287
Total:47.055
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.214
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.287.304.585,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.073.759.979,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -158.615.354,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 51.211.733,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 840.852.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.407.102,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 345.743.750,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 90.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 484.103.979,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 559.756.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 5.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 24.900.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Kemasan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa